Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan

  1. Fotocopy Identitas Pengadu
  2. Nomor Telpon/HP
  3. Alamat Email
  4. Alamat Lokasi Kejadian
  5. Dugaan Sumber atau Penyebab
  6. Waktu Kejadian
  7. Uraian Kejadian
  8. Dampak yang dirasakan
  9. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Pengaduan dapat disampikan kepada Dinas Lingungan Hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. a. Pengadu Langsung Dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan ke Kantor DLH Kaupaten Banyumas yang beralamat di Jl. Gerilya Barat No 5 Tanjung Purwokerto Selatan. b. Pengaduan Tidak Langsung Dilakukan dengan menyampaikan pengaduan melalui lapak aduan Kabupaten Banyumas melalui kanal: 1. E-mail(lapakaduanbms@gmail.com) 2. Facebook (Lapakaduan Bms); 3. Twitter@lapakaduanbms 4. Instagram (@lapakaduanbms) 5. SMS/WA ke Nomor 0811 2626 116
  2. Petugas menerima dan meregristrasi pengaduan
  3. Penelaahan Pengaduan
  4. Verifikasi Pengaduan
  5. Perumusan Laporan Hasil Verifikasi
  6. Tindak Lanjut Hasil Pengaduan

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja sejak substansi pengaduan dinyatakan lengkap tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Terbukti atau Pengaduan Tidak Terbukti

  1. E-mail (lapakaduanbms@gmail.com);
  2. Facebook (Lapakaduan Bms);
  3. Twitter (@lapakaduanbms);
  4. Instagram (@lapakaduanbms);
  5. SMS/WA ke Nomor 0811 2626 116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store