Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Membawa kuitansi laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium

  1. Dokter/ dokter gigi/ bidan melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium
  2. Dokter/ dokter gigi/ bidan mengarahkan pasien ke kasir terlebih dahulu untuk pembayaran bila pasien umum, bila pasien BPJS untuk verifikasi
  3. Analis kesehatan menerima kuitansi laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium dari dokter/ dokter gigi/ bidan
  4. Analis kesehatan melakukan validasi data pasien dan jenis pemeriksaan
  5. Analis kesehatan melakukan validasi data pasien dan jenis pemeriksaan
  6. Analis kesehatan melakukan pemeriksaan sampel
  7. Analis kesehatan mencatat dan memasukan hasil pemeriksaan dalam rekam medis SiKuat
  8. Analis kesehatan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Laboratorium

≤ 120 menit

Untuk pemeriksaan dahak BTA (TCM) membutuhkan waktu 1 – 3 hari

2.   Pasien umum :

Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

Pemeriksaan Hematologi

1. Pemeriksaan darah lengkap:

2. Pemeriksaan Hb:

3. Pemeriksaan leukosit:

4. Pemeriksaan hitung differensial (Diff):

5. Pemeriksaan BBS (laju endap darah):

6. Pemeriksaan eritrosit:

7. Pemeriksaan trombosit:

8. Pemeriksaan widal:

9. Pemeriksaan PCV:

10. Pemeriksaan golongan darah:

11. Pemeriksaan rhesus:

Rp. 40.000

Rp.   7.500

Rp. 10.000

Rp. 10.000

Rp. 10.000

Rp.   9.000

Rp.   7.500

Rp. 20.000

Rp.   8.000

Rp. 10.000

Rp. 10.000

Pemeriksaan Urinalisa

1. Pemeriksaan urine lengkap:

2. Pemeriksaan reduksi:

3. Pemeriksaan albumin:

4. Pemeriksaan urobulin urine:

5. Pemeriksaan bilirubin urine:

6. Pemeriksaan sedimen:

Rp. 20.000

Rp.   8.000

Rp.   8.000

Rp.   9.000

Rp.   9.000

Rp.   9.000

Pelayanan Laboratorium

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"