Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)

  1. Perawat menerima pasien datang sendiri, atau dari rujukan antar ruang pemeriksaan dengan membawa form rujukan internal, atau rujukan horizontal dari Puskesmas lain/ klinik
  2. Perawat memilah kegawatdaruratan (triase : hijau, kuning, dan merah)
  3. Dokter melakukan penanganan/ tindakan medis
  4. Dokter mengadvis untuk dilakukan Rawat Inap jika diperlukan
  5. Dokter memberikan resep dan mengarahkan ke layanan Farmasi
  6. Dokter mengadvis untuk dirujuk jika diperlukan penanganan lanjut ke Rumah Sakit
  7. Perawat mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Tindakan dan Gawat Darurat

Tindakan membutuhkan waktu 90 menit                  

Pelayanan 24 jam

2.   Pasien umum :


  1. Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
  2. Pemeriksaan kesehatan dokter umum : Rp. 35.000
  3. Rawat luka
    1. Rawat luka ringan : Rp. 15.000
    2. Rawat luka besar : Rp. 35.000
    3. Rawat luka combutio <30>
    4. Rawat luka gangren : Rp. 50.000
  4. Hecting (jahit luka)
    1. Hecting 1 – 5 simpul : Rp. 35.000
    2. Hecting > 5 simpul (per simpul) : Rp. 5.000
    3. Angkat jahitan : Rp. 15.000
  5. Ekstraksi kuku : Rp. 50.000
  6. Ekstraksi clavus : Rp. 70.000
  7. Ekstraksi corpus alienum non operatif : Rp. 15.000
  8. Ekstraksi corpus alienum mata : Rp. 40.000
  9. Ekstraksi corpus alienum telinga : Rp. 50.000
  10. Ekstraksi corpus alienumoperatif/ insisi : Rp. 40.000
  11. Ekstraksi lipoma : Rp.100.000
  12. Ekstirpasi lipoma : Rp. 60.000
  13. Ekstraksi serumen : Rp. 15.000
  14. Incisi abses : Rp. 25.000
  15. Incisi atheroma : Rp. 75.000
  16. Injeksi pasien : Rp. 15.000
  17. Nebulizer/ pemakaian (tanpa obat) Rp. 25.000
  18. Pasang kateter : Rp. 20.000
  19. Lepas kateter : Rp. 10.000
  20. Pasang oksigen set : Rp. 5.000
  21. Pemakaian oksigen 2 lt per menit/ jam : Rp. 15.000
  22. Pasang infus : Rp. 25.000
  23. Lepas infus : Rp. 10.000
  24. Pasang spalk : Rp. 25.000
  25. Spoling : Rp. 15.000
  26. Tampon epistaxis ringan : Rp. 10.000
  27. Tampon epistaxis sedang : Rp. 15.000
  28. Tindik telinga : Rp. 15.000
  29. Pasang sonde : Rp. 20.000
  30. Konsultasi/ konseling gizi : Rp. 10.000
  31. Refraksi mata : Rp. 20.000
  32. Pemeriksaan buta warna : Rp. 10.000
  33. Memasukan obat lewat dubur : Rp.   5.000
  34. Visumet repertum korban hidup pemeriksaan luar : Rp. 25.000
  35. Cross incisi : Rp. 20.000
  36. Pelayanan ambulans
    1. ≤ 20 km : Rp.100.000
    2. > 20 km, penambahan per km : Rp. 10.000
  37. Pelayanan ambulans rujukan dengan petugas kesehatan
    1. Dengan 1 petugas kesehatan : Rp.150.000
    2. Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : Rp.350.000
  38. Pelayanan ambulans jenazah
    1. ≤ 20 km : Rp. 90.000
    2. > 20 km, penambahan per km : Rp. 10.000
  39. Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) : Rp.500.000

pelayanann gawat darurat

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"