Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)

  1. Perawat menerima rujukan internal dan rekam medis
  2. Perawat melakukan identifikasi ulang pasien
  3. Perawat menjelaskan dan meminta persetujuan informed consent rawat inap yang berisi hak dan kewajiban pasien
  4. Perawat melakukan assessment awal keperawatan
  5. Dokter melakukan assessment awal medis
  6. Dokter dan perawat membuat rencana asuhan keperawatan dan medis
  7. Perawat memasang gelang identitas dan/atau risiko jatuh dan alergi
  8. Perawat menyiapkan ruang rawat inap
  9. Perawat mengantar pasien ke ruang rawat inap
  10. Nutrisionis melakukan asuhan gizi rawat inap jika menemukan pasien risiko malnutrisi
  11. Petugas farmasi melakukan rekonsiliasi obat ke pasien
  12. Dokter, perawat, nutrisionis dan petugas farmasi melakukan visite dan KIE ke pasien (edukasi terintegrasi)
  13. Dokter mengobservasi pasien serta memberi edukasi perkembangan kondisi pasien
  14. Dokter menentukan terapi lanjutan pasien
  15. Dokter merujuk pasien yang belum sembuh atau mengarah ke indikasi kegawatdaruratan
  16. Dokter memulangkan pasien yang sembuh dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Rawat Inap

1-5 hari, apabila belum sembuh akan dilakukan rujukan ke FKTL

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum : Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
  3. Biaya akomodasi Rawat Inap/ hari rawat
    1. Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas III : Rp. 150.000
    2. Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas II : Rp. 250.000
    3. Pelayanan akomodasi Rawat Inap kelas I : Rp. 325.000
    4. Visite dokter umum
      1. Pasien umum : Rp. 15.000
      2. Pasien privat (kelas I) : Rp. 20.000
    5. Makan pasien/ hari : Rp. 45.000
    6. Asuhan keperawatan pasien umum/ hari : Rp. 20.000

Pelayanan Rawat Inap

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"