Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Pasien telah mendapatkan pelayanan di ruang layanan lain (layanan pemeriksaan umum, layanan kesehatan gigi dan mulut, layanan kesehatan ibu dan KB, layanan kesehatan anak dan imunisasi, dan layanan pemeriksaan lansia) dan dirujuk untuk berkonsultasi gizi.

  1. Petugas layanan mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Konsultasi Gizi
  2. Petugas gizi menerima rujukan dari ruang layanan lain
  3. Petugas gizi melakukan anamnesa gizi
  4. Petugas gizi menentukan dan memberikan leaflet sesuai penyakit atau keluhan pasien
  5. Petugas gizi memberikan penjelasan isi leaflet kepada pasien
  6. Petugas gizi memberikan kesempatan bertanya kepada pasien
  7. Petugas gizi memasukkan data ke dalam rekam medis dan buku register
  8. Petugas gizi mempersilahkan pasien untuk kembali ke layanan sebelumnya dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Konsultasi Gizi

10 menit dari menunggu panggilan Pojok Gizi sampai selesai Konsultasi dengan Petugas Gizi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi gizi

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"