Standar Pelayanan Penertiban spanduk Banner/Baliho dan Sejenisnya

  1. Program kerja
  2. Laporan dari Masyarakat/LSM
  3. Bersifat Situasional

  1. Kasat memerintahkan Kabid menertibkan Baliho
  2. Kabid memerintahkan Kasi untuk membuat Sprint dan rencana kegiatan
  3. Kasi memerintahkan operator membuat surat perintah melaksakanan kegiatan
  4. Operator membuat surat perintah
  5. Anggota Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban Spanduk Banner/baliho dan lainnya.

Bersifat situasional di lokasi kegiatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan, Penyuluhan Perundang-Undangan Daerah

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan

Jalan T. Ben Mahmud No 87. 

Telp/Fax (0656) 21037

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban spanduk Banner/Baliho dan Sejenisnya"