Standar Pelayanan Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan/ Sosialisasi kepada aparatur,badan hukum, pengusaha dan masyarakat dalam rangka penegakan peraturan daerah dan syariat islam

  1. Pengawasan di Lapangan
  2. Pengaduan, Laporan, Informasi dari masyarakat.

  1. Perintah Atasan untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, sosialisasi perda dan penegakan Syariat Islam
  2. Kabid menerima perintah dan mengkoordinasikan rencana kegiatan kepada kasi
  3. Kasi memverifikasi rencana kegiatan untuk diserahkan kepada operator.
  4. Operator memproses kelengkapan rencana kegiatan
  5. Melaksanakan kegiatan dengan membentuk tim sesuai arahan pimpinan.

Bersifat Rutin

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan, Penyuluhan Perundang-Undangan Daerah

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan

Jalan T. Ben Mahmud No 87. 

Telp/Fax (0656) 21037

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan/ Sosialisasi kepada aparatur,badan hukum, pengusaha dan masyarakat dalam rangka penegakan peraturan daerah dan syariat islam"