Standar Pelayanan Menindaklanjuti Permintaan Personil untuk Bantuan Pengamanan

  1. Instruksi dari Bupati;
  2. Permohonan bantuan personil.
  3. Informasi / Laporan Kejadian huru hara/demo dan permintaan bantuan pengamanan.

  1. Menerima surat/laporan kejadian huru – hara atau permintaan bantuan pengamanan.
  2. Petugas Piket menerima surat / laporan dan mengagendakan surat untuk dilapotrkan ke Kasat
  3. Kasat mendisposisi untuk persiapkan personil ditujukan ke Kabid
  4. Kabid menindaklanjuti arahan dari kasat untuk diteruskan ke kasi
  5. Kasi memerintahkan personil Satpol PP sesuai arahan dari Pimpinan

Bersifat Situasional

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengamanan

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan

Jalan T. Ben Mahmud No 87. 

Telp/Fax (0656) 21037

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Menindaklanjuti Permintaan Personil untuk Bantuan Pengamanan"