Standar Pelayanan Menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terhadap indikasi pelanggaran/ gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran syariat islam

  1. Surat permohonan rekomendasi kegiatan dari Penyelenggara Kegiatan dan Laporan Masyarakat.

  1. Pemohon / pelapor menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran trantibum dan Syariat Islam
  2. Petugas penerima laporan menerima pengaduan pelapor untuk diserahkan ke kasi
  3. Kasi memproses laporan pengaduan dan melaporkan ke kabid
  4. Kabid memverifikasi laporan pengaduan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengaduan tersebut.
  5. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh atasan langsung.

Lama waktu pelayanan Rekomendasi 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan

Jalan T. Ben Mahmud No 87. 

Telp/Fax (0656) 21037

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Menindaklanjuti laporan dari Masyarakat terhadap indikasi pelanggaran/ gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran syariat islam"