Permohonan Pendaftaran KK

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga ( KK ) Asli
  3. Foto Copy Akta Perkawinan / Surat Nikah atau Akta Perceraian
  4. Foto Copy Akte Kelahiran /Surat Lahir Anak (Tambah Jiwa)
  5. Foto Copy Akta Pengangkatan Anak ( bila ada )
  6. Surat bukti ganti nama bila telah ganti nama (Perubahan Data)
  7. Surat Keterangan Pindah Penduduk bagi Penduduk Pendatang Baru (Mutasi Pindah)
  8. Surat Keterangan Kematian (Mutasi Meninggal)

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan KK. diterima oleh Staf Administrasi untuk diverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi Kesejahteraan Sosial.
  3. Kasi Pemerintahan meyerahkan berkas kepada Staf Administrasi Pemerintahan untuk memproses pembuatan KK
  4. Kasi Pemerintahan menyampaikan surat KK beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kelurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan KK.
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Kerpala Kelurahan di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi.
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen KK ke Kasi Pemerintahan untuk arsip
  8. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen KK ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke Kecamatan.

3 (tiga) Hari Kerja

Jika tidak terkendala teknis tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Pengajuan KK (Perubahan Data), KK (Tambah Jiwa) & KK ( Mutasi Pindah / Meninggal )

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran KK"