Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

  1. Identitas Pelapor
  2. Sumber Pencemar
  3. Alat bukti yang disampaikan
  4. Lokasi terjadinya pencemaran
  5. Waktu diketahuinya pencemaran
  6. Media lingkungan yang terkena dampak

  1. Datang ke DLH untuk mengambil formulir pengaduan untuk di isi
  2. menerima tanda terima pengaduan, untuk bukti bahwa pelapor sudah melaporkan
  3. Kunjungan ke Lapangan dan pemeriksaan administrasi
  4. Penanganan Pengaduan

Maksimal 5 hari kerja setelah pengaduan

Tidak dipungut biaya

Laporan Tindak Lanjut Pengaduan

Kasi Pengaduan danPenegakan Hukum Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada