Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Bukti perundingan bipartit gagal
  2. Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
  3. Kronologis permasalahan

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun)
  2. Upload seluruh persyaratan pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui website atau aplikasi SIHUBIN
  3. Verifikasi dokumen permohonan oleh Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  4. Undangan Klarifikasi terhadap pihak yang terkait
  5. Undangan penawaran pilihan penyelesaian perselisihan kepada para pihak
  6. Pelimpahan penyelesaian perselisihan ke Mediator Hubungan Industrial
  7. Sidang Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial
  8. Perjanjian Bersama sebagai hasil kesepakatan atau Anjuran Tertulis MHI apabila tidak terjadi kesepakatan
  9. Pemberitahuan Penjadwalan Pengambilan dokumen Anjuran Tertulis MHI melalui email terdaftar di SIHUBIN

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"