Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Kartu Berobat
  4. 4. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Pengambilan nomor antrian manual di satpam / sistem antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi)
  4. Menuju ruangan yang dituju

Membutuhkan waktu ± 5 menit dari nomer berobat diberikan sampai diselesaikannya pengisian rekam medis

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Antrian 2. Kartu Berobat 3.Rekam medis

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

c.   email    : puskesjabon@gmail.com

d. SMS dan WA : 081358533758

e.     Instagram : @Puskesmas_jabon

f.      Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo

g. SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"