Pelayanan TB

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)
  3. Kartu Berobat
  4. Form TB 02

  1. Pasien datang ke Ruangan TB
  2. Petugas puskesmas / keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan di depan ruang pemeriksaan TB
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan konsul ke dokter apabila ditemukan keluhan tambahan
  6. Petugas memberikan Obat Anti TBC

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengobatan pasien TBC

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"