Pelayanan Persalinan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Pink)
  5. SKTM (Bagi yang menggunakan JKMM dan Jampersal)

  1. Pasien datang menuju ruangan persalinan
  2. Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pemeriksaan oleh bidan
  4. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Pasien pulang / rawat inap / dirujuk ke faskes lanjutan
  7. Penyelesaian administrasi

30 Menit / Sesuai jenis tindakan yang diberikan

1.     Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 2.    JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017

  perubahannya

1. Pertolongan persalinan normal tanpa penyulit 2. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir normal 3. Pelayanan Rujukan maternal neonatal dengan kompilkasi

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"