Pelayanan Gizi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (KIS)

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruangan Poli Tidak Menular
  3. Petugas melakukan assesmen gizi berdasarkan skrining gizi, data fisik pasien, riwayat makan, dan penyakit pemeriksaan penunjang
  4. Petugas memberikan konseling gizi sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas memberikan paket gizi jika diperlukan

30 Menit diberikan

1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2. JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017

   3. JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Pelayanan Konsultasi Gizi 2. Pelayanan Relaktasi 3. Pelayanan Konsultasi Laktasi 4. Pelayanan Konsultasi Laktasi Post Partum 5. Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"