Pelayanan KB

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruangan KB
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  4. 4. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien (pelayanan kontrasepsi, TT CPW, IVA, dll)
  5. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan
  6. Pemberian terapi/obat bila diperlukan
  7. Petugas melakukan dokumentasi

30 Menit / Sesuai Jenis Tindakan

1.Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.    JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017

3.         JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Cryo Therapy 2. IVA 3. Imunisasi TT (cpw/bumil) 4. Pemeriksaan Iva 5. Suntik Kb 6. IUD 7. Implant

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

c.   email    : puskesjabon@gmail.com

d. SMS dan WA : 081358533758

e. Instagram : @Puskesmas_jabon

       f. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo

          g. Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"