60 Menit
1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 2. JKMM : SK bupati No 188/36/404.1.1.3/2017 3. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya |
Pelayanaan Rawat Inap, Surat Keterangan Rawat Inap, Rujukan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Puskesmas Jabon Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan b. telepon : 0343-855690 c. email : puskesjabon@gmail.com d. SMS dan WA : 081358533758 e. Instagram : @Puskesmas_jabon f. Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store