Layanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Pasien datang ke Rumah sakit dan mendaftar
  2. Petugas Administrasi meregistrasi data pasien pada SIMRS dan memberikan nomor urut
  3. Perawat memanggil sesuai nomor urut dan melakukan pemeriksaan tensi, timbang dan ukur tinggi badan
  4. Perawat Merekam data pemerikasaan pada sistem SIMRS dan mengantarkan ke ruang dokter spesialis yang dituju
  5. Dokter Spesialis melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan
  6. Dokter Spesialis memerlukan pemeriksaan penunjang medis seperti Laboratorium dan Radiologi
  7. Hasil Pemeriksaan dokter/doktrer spesialis memerlukan rawat inap
  8. Pasien mengambil obat yang diresepkan oleh dokter/dokter spesialis di Farmasi
  9. Pasien melakukan pelunasan pembayaran di kasir
  10. Pasien Pulang

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Melayani pasien rawat jalan

Untuk pelayanan pengaduan bisa menghubungi:
021-21015599

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Jalan"