Layanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Pasien datang berasal dari pasien langsung, SOP IGD, SOP Rawat Jalan, SOP OK, SOP VK
  2. Petugas Administrasi meregistrasi data pasien pada SIMRS dan memberikan nomor urut
  3. Perawat memberikan perlengkapan keperawatan dan melaksanakan instruksi dokter/dokter spesialis
  4. Dokter Spesialis melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan
  5. Dokter Spesialis memeriksakan penunjang medis seperti Laboratorium dan Radiologi
  6. Dokter memberikan pelayanan medis sesuai dengan hasil penunjang medis
  7. perawat memberikan obat sesuai resp dokter
  8. Pasien selesai perawatan dengan melakukan pelunasan pembayaran di kasir
  9. Pasien Pulang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Melayani pasien yang memerlukan rawat inap

Untuk pelayanan pengaduan bisa menghubungi:
021-21015599

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Inap"