Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Identitas Resmi Pengaduan (KTP dan Nomor HP pemohon)
  2. . Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya: a. Hotline : (031) 112 b. Telepon : (031) 8971008 c. hotline WA : 085645655929 d. email : kecamatanprambon@sidoarjokab.go.id e. media sosial : - Instagram : kecamatanprambon.sidoarjo - Facebook : Kecamatan Prambon Kab. Sidoarjo - Tiktok : kecamatanprambon f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR

  1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya
  3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id
  4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor • Media Sosial IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo • email : prambon@sidoarjokab.go.id • hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store