Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Kartu Jamkesmas / KIS untuk masyarakat miskin
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pasien mendaftar langsung
  2. Pasien mendaftar langsung
  3. Pasien menuju loket pendaftaran
  4. Menunjukkan persyaratan yang dimilki
  5. Pasien dikirim ke poli gigi
  6. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan mengisi rekam medik elektronik (SIKDA Generik) di ruang pemeriksaan
  7. Petugas melakukan skrining COVID-19
  8. Petugas menentukan pasien bisa diberikan tindakan dan pengobatan langsung atau tindakan yang melalui janji temu (telemedicine)
  9. Petugas memberikan informasi ( DHE/ KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  10. Bila akan dilakukan tindakan invasif maka pasien/ wali pasien membuat persetujuan tindakan
  11. Petugas memakai APD sesuai resiko tindakan (level 1, level 2 dan level 3)
  12. Bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan darah termasuk rapid test/ swab antigen, pengobatan HT/ DM dan radiologi) maka pasien dikonsulkan ke Laborat/ Poli Umum/ Poli Lansia maupun laborat swasta terlebih dahulu
  13. Bila ada tanda mengarah ke COVID-19 maka dilaporkan ke Tim Satgas Covid
  14. Bila ada kasus gigi mulut yang tidak bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit

Anamnesa, Pemeriksaan gigi/ konsultasi 10 menit
Pengobatan radang/ abses 10 menit
Tumpatan sementara 20 menit
Tumpatan tetap (Komposit) non kosmetik 40 menit
Tumpatan tetap (GIC) 30 menit
Pencabutan dengan anastesi local ringan 30 menit
Pencabutan dengan anastesi local sedang 40 menit
Pencabutan dengan anastesi local berat 90 menit
Pencabutan dg anastesi local (topical, infiltrasi) 15 menit
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran 15 menit
Angkat jahitan pasca odontectomy 15 menit

 

Pemeriksaan gigi/ konsultasi Rp 20.000
Pengobatan radang/ abses Rp 20.000
Tumpatan sementara Rp 20.000
Tumpatan tetap (composit) Rp 20.000
Tumpatan tetap (GIC) Rp 20.000
Pencabutan dengan anastesi local ringan Rp 20.000
Pencabutan dengan anastesi local sedang Rp 20.000
Pencabutan dengan anastesi local berat Rp 20.000
Pencabutan dengan anastesi local (topical)  Rp 20.000
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran Rp 20.000

 

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Puskesmas Sekardangan

Government Organization

Jl. Wijaya Kusuma No 4 Sekardangan
Kode Pos 61215

1. Penyampaian langsung 

2. Kotak Saran 

3. Telepon: (031) 8962125 

4. Hotline, SMS, WA: 085171694411 

5. Media sosial: Facebook (@pkmskd)
Instagram (@puskesmas_sekardangan) 

6. Email: sekardanganpkm@gmail.com 

7. Google review: puskesmassekardangan 

8. Website SP4N LAPOR 

9. E-SKM: bit.ly/pkmskd

10. Website : puskesmassekardangan.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"