Standar Pelayanan Sewa Alat Berat/Kendaraan

  1. Surat Permohonan Kontrak
  2. Membayar Retribusi
  3. Membayar uang jaminan penanganan kerusakan selama masa kontrak
  4. Menyediakan angkutan/mobilisasi peralatan

  1. Pemohon membuat surat Permohonan Sewa Menyewa alat berat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PUPR.
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Kabid. Peralatan.
  3. Kabid. Peralatan menginstruksikan kepada Kasi Peralatan untuk membuat surat persetujuan penggunaan/penyewaan peralatan.
  4. Setelah Keluar surat persetujuan, Kasi Peralatan membuat surat perjanjian Sewa Menyewa Peralatan.
  5. Pemohon membayar Retribusi.
  6. Pemohon menerima alat berat bersama operatornya

1 (satu)harikerjasejakAlat berat diterima

NAMA ALAT BERAT

BIAYA SEWA

Excavator ZX110M

ExcavatorEX 200-5G

ExcavatorPC200

Tandem Roller 6-S8T

Vibro Roller Sakai SW 651

Truck Hino BL 8027 AG

Truck Hino BL 8068 AG

Motor Greader Mitsubishi MG330 135HP

Motor Greader Mitsubishi MG-3H 115HP

Vibro Roller Barata MGB I 651 2,5 Ton

Dump Truck Intercoler BL 8400TZ

Dump Truck Intercoler BL 8401TZ

Dump Truck Intercoler BL 8402TZ

Air Compressor Airman PPS 135OS

Aspal Finisher

VTR

182.000/jam

240.000/jam

240.000/jam

50.000/jam

77.000/jam

52.000/jam

52.000/jam

140.000/jam

95.000/jam

30.000/jam

52.000/jam

52.000/jam

52.000/jam

56.000/jam

1.500.000/hari

1.400.000/jam

Terlayaninya pemohon sewa alat berat

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Aceh Selatan;

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : 0656- 21513-21008 Fax : 0656-21677-21005;
  2. Datang Langsung ke Bagian Umum Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
  3. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Alat Berat/Kendaraan"