Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Membawa KTP/ Fotokopi KK bagi pasien baru
  2. Membawa KTP/ Fotokopi KK bagi pasien baru
  3. Membawa kartu berobat
  4. Membawa kartu BPJS/KIS bagi peserta BPJS/KIS

  1. Pasien datang
  2. Pasien datang
  3. Pasien mengambil nomor antrian dimesin antrian
  4. Pasien menunggu panggilan diloket pendaftaran
  5. Pasien dipanggil dan menunjukkan persyaratan yang dimiliki kepada petugas
  6. Petugas memasukkan identitas pasien dalam system
  7. Pasien melakukan pembayaran pendaftaran dikasir
  8. Petugas membuat rekam medik baru.
  9. Pasien diarahkan ke unit layanan sesuai dengan keluhan pasien
  10. Petugas menyiapkan rekam medik pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan.

Mengecek kelengkapan persyaratan : 2 menit

Memasukkan papperles : 2 menit

Pasien dengan BPJS/ KIS SEKARDANGAN/ KTP Sidoarjo: Gratis Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan/ Rawat Darurat
➢ Pasien Baru:10.000
➢ Pasien Lama: 5.000

Data pasien tersimpan di sistem SIKUAT Puskesmas

Puskesmas Sekardangan

Government Organization

1. Penyampaian langsung 

2. Kotak Saran 

3. Telepon: (031) 8962125 

4. Hotline, SMS, WA: 085171694411 

5. Media sosial: Facebook (@pkmskd) Instagram (@puskesmas_sekardangan) 

6. Email: sekardanganpkm@gmail.com 

7. Google review: puskesmassekardangan 

8. Website SP4N LAPOR 

9. E-SKM: bit.ly/pkmskd

10. Website : puskesmassekardangan.sidoarjokab.go.id

Jl. Wijaya Kusuma No 4 Sekardangan
Kode Pos 61215
(031) 8962125
✉ sekardanganpkm@gmail.com
Hotline : 085171694411

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"