Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP
  3. Menuliskan Usaha Apa, Dimulai Tahun Berapa dan Dimana Tempatnya

  1. Harap membawa fotocopy KTP, KK dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan.
  2. Menunggu antrian di loket, dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memeriksa data-data tersebut dan kemudian akan dibuat Surat Keterangan Usaha tersebut
  4. Selagi petugas membuat Surat Keterangan Usaha tersebut harap menunggu untuk dipanggil kembali dan melihat hasil Surat Keterangan Usaha tersebut
  5. Pastikan Surat Keterangan Usaha tersebut benar dan sudah ditandatangani serta distempel oleh petugas berwenang
  6. Jika sudah selesai Surat Keterangan Usaha sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"