Pelayanan Legalisir SURAT SK CPNS DAN PNS

  1. Membawa Surat Keputusan/Dokumen Asli yang akan dilegalisir
  2. Foto Copy Surat Keputusan/Dokumen yang akan dilegalisir maksimal 10 lb
  3. Surat Keterangan dari Bank apabila Asli Surat Keputusan ( SK ) sedang dalam jaminan Bank

  1. Pemohon mengisi daftar hadir
  2. Petugas menerima Surat Keputusan /Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Petugas meneliti keabsahan Dokumen yang akan dilegalisir
  4. Petugas memberi cap legalisir
  5. Dokumen ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ( Eselon IV s/d II ) dan diberi cap dinas
  6. Menyerahkan kepada pemohon.

Pelayanan Legalisir SURAT SK CPNS DAN PNS

15 menit kalau Pejabat yang berwenang ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat

1. Menerima pengaduan
2. Identifikasi permasalahan
3. Pembahasan masalah
4. Penyampaian hasil. Email : bkd@banjarnegarakab.go.id,
bkdbanjarnegara@yahoo.co.id
 Facebook : BKD Banjarnegara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir SURAT SK CPNS DAN PNS"