F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang
  5. Fotokopi akta kelahiran
  6. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Datang langsung ke Kantor Desa byphon. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F-1.33 Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"