Ruang Pelayanan Tindakan

  1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran
  2. Membawa rujukan internal untuk pasien yang berasal dari unit layanan lain

  1. Pasien datang
  2. Petugas memilah kegawatdaruratan (triase : hijau, kuning, dan merah)
  3. Petugas melakukan penanganan/ tindakan medis
  4. Pengambilan obat
  5. Pasian Pulang/rujuk jika diperlukan penangan lanjut ke Rumah Sakit.

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit (zona merah dan kuning)
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

  1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020

Ruang Pelayanan Tindakan

  1. SMS/WA : 08113322225 
  2. Kotak saran 
  3. Instagram : upt_puskesmas_sidoarjo 
  4. Facebook: upt puskesmas sidoarjo 
  5. Youtube : puskesmas sidoarjo 
  6. Email: puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id 
  7. Google review Puskesmas Sidoarjo 
  8. Tik tok : upt_puskesmas_sidoarjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Tindakan"