No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. KTP asli dan KK Asli.
2. Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
3. Mengisi Blanko dengan lengkap
1.1 Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
1. Pemohon upload berkas secara online di aplikasi sipraja - 30 menit
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon di aplikasi - 15 menit
3. Petugas memverifikasi berkas yang lengkap untuk diproses dan dilanjutkan ke Admin - 15 menit
4. Petugas admin memvalidasi berkas untuk dilanjutkan TTD ke Camat - 15 menit
5. Camat memeriksa dan menandatangani berkas AK-1 - 1 hari
6. Petugas melaksanakan pengarsipan berkas - 30 menit
7. Pemohon menerima kartu AK-1 - 10 menit
2.1 Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
1.1 Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register - 30 menit
2.1 Operator pelayanan melakukan pencetakan kartu AK-1 - 1 hari
3.1 Penyerahan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
Pemohon menerima kartu AK-1
Tidak dipungut biaya
Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store