1. Pendaftaran (15 menit)
a. Bukti Cek Fisik
b. Pemberian/Pengisian formulir SPPKB/SPRKB
c.Penelitian, Verifikasi, Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Regident Ranmor.
d. pendataan regident ranmor
2. Penerbitan SKKP (2 menit)
a. Besaran PKB dan / atau BBN-KB
b. Besaran SWDKLLJ
c. Besaran Biaya Administrasi STNK / TNKB sesuai PNBP Polri
3.a. Penerimaan Pembayaran PKB/BBN-KB (2 menit)
b. Penerimaan Pembayaran SWDKLLJ
c.Penerimaan Pembayaran Administrasi STNK dan / atau TNKB
4.a. Pencetakan dan Validasi SKPD/TBPKB (2 menit)
b. Pencetakan dan Pengesahan STNK dan TNKB
5. Penghimpunan Penggabungan dan Penyerahan (1 menit)
6. Kantor UPTD Badan Pendapatan
7. Pengarsipan (1 menit)
Tidak dipungut biaya
Samsat Induk Kota Metro
Kotak Aduan / Kotak Saran
WA Center : 082175414529
IG : @samsat.metro
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store