Rawat Gawat Darurat

  1. Membawa KTP atau tanda pengenal lain untuk pasien yang belum pernah melakukan pengobatan di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Membawa Kartu BPJS untuk pasien JKN
  3. Membawa surat rujukan apabila merupakan pasien rujukan

  1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat
  2. Dilakukan assessment pada pasien dan pemilihan triage
  3. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan pasien ke tempat pendaftaran pasien gawat darurat
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan
  5. Pasien/Keluarga pasien menyelesaikan kewajiban pembayaran di kasir

Respon time petugas gawat darurat terhitung sejak pasien datang

  1. Pasien Umum
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama, Kelas I dan Kelas II Pada Rumah Sakit Umum (RSU) dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Tanpa Kelas Pada Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
  2. Pasien JKN
    • Tarif sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Instalasi Gawat Darurat

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran yang disediakan dibeberapa tempat di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor handphone RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu 0812 3484 4055/0812 3484 4033
  3. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran di website RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu https://rsu-drkoesnadi.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Gawat Darurat"