Perpanjangan STNK Setelah 5 (Lima) Tahun

  1. Formulir SPRKB, Identitas DIri (KTP), Bukti Pembayaran (Blangko SKPD), Faktur Pembelian Ranmor, Sertifikat Registrasi Uji TIpe, Bukti Cek Fisik, BPKB Asli
  2. Disposisi
  3. SKKP, Dana PKB & BBN-KB, SWDKLLJ, Dana STNK & TNKB
  4. Tanda Bukti Pembayaran
  5. SKPD/TBPKB dan STNK, TNKB
  6. Arsip SKPD/TBPKB dan STNK, TNKB

  1. 1. Membawa Identitas Diri (KTP) dan foto copy 2. STNK dan foto copy 3. BPKB dan foto copy 4. Kendaraan di Cek Fisik
  2. Mengajukan Berkas Ke Loket Pendaftaran
  3. Penetapan PKB / BBN-KB di loket Penetapan
  4. Penyetoran Pajak di Loket Bank
  5. Pencetakan SKPD / Nota Pajak
  6. Penyerahan Berkas (STNK, BPKB, KTP dan Nota Pajak)

1. Pendaftaran (15 menit)

   a. Bukti Cek Fisik

   b. Pemberian/Pengisian formulir SPPKB/SPRKB

   c.Penelitian, Verifikasi, Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Regident Ranmor.

   d. pendaftaran regident ranmor

2. Penerbitan SKKP (2 menit)

   a. Besaran PKB dan / atau BBN-KB

   b. Besaran SWDKLLJ

   c. Besaran Biaya Administrasi STNK / TNKB sesuai PNBP Polri

3.a. Penerimaan Pembayaran PKB/BBN-KB (2 menit)

   b. Penerimaan Pembayaran SWDKLLJ

   c.Penerimaan Pembayaran Administrasi STNK dan / atau TNKB

4.a. Pencetakan dan Validasi SKPD/TBPKB (2 menit)

   b. Pencetakan dan Pengesahan STNK dan TNKB

5. Penghimpunan Penggabungan dan Penyerahan  (1 menit)

6. Pengarsipan  (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Samsat Induk Kota Metro

Kotak Aduan / Kotak Saran

WA Center  : 082175414529

IG : @samsat.metro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK Setelah 5 (Lima) Tahun"