Pemenuhan Ketersediaan Data

  1. Pengguna data membuat surat permintaan data tertulis secara resmi beserta rincian kebutuhan data dan tujuan penggunaan kepada walidata dan Pengguna Data Non Pemerintah mengajukan permintaan Data kepada Pusdatin melalui Portal Data

  1. Penguna Data Membuat surat permintaan data ditujukan ke Kepala Pusat Data dan Informasi LAN
  2. Kepala Pusdatin memeriksa dan membuat disposisi kepada Koordinator Data dan Informasi
  3. Koordinator Data dan Informasi menerima, memeriksa dan membuat konsep penyajian informasi untuk disiapkan oleh Tim
  4. Tim Memeriksa dan menyusun bahan/data serta berkoordinasi dengan Produsen Data di lingkungan LAN
  5. Menerima dan memeriksa data yang diminta dan menyediakan kebutuhan data sesuai dengan data yang diminta
  6. Memverifikasi kesesuaian data dengan data yang diminta dan mempersiapkan penyerahan data kepada pengguna data
  7. Pengguna menerima dan menandatangani lembar berita acara serah terima

2-3 hari kerja untuk data yang sudah tersedia

3-30 hari kerja untuk data yang belum tersedia

Tidak dipungut biaya

Permintaan data dan diseminasi data

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: pusdatin@lan.go.id dan melalui telepon 021-3868201-05 ext. 150.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan Ketersediaan Data"