Sedot Tinja

  1. Mengajukan permohonan sedot tinja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar

  1. Pelayanan melalui aplikasi SIDOTI • Mengunduh aplikasi android SIDOTI • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Blitar • Melakukan registrasi melalui aplikasi SIDOTI • Memilih jenis pelayanan penyedotan langsung atau penyedotan terjadwal (untuk penyedotan setiap 4 tahun sekali secara terjadwal) • Melakukan penilaian penyedotan
  2. Pelayanan melalui telepon, datang langsung ke DLH atau via whatsapp • Pemohon langsung melakukan telepon, datang langsung ke DLH atau whatsapp

Pelaksanaan Pelayanan penyedotan tinja dilakukan 1 (satu) hari setelah pemohon melakukan pemesanan sedot tinja dan lokasi penyedotan sudah di survey oleh Petugas Sedot Tinja.

Catatan :

Lama penyedotan kurang lebih selama 1 jam dengan kondisi tangki septik sudah dilengkapi manhole dan Tangki septik yang memerlukan pembongkaran terlebih dahulu memerlukan waktu lebih lama.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 07 Tahun 2017 Pasal 2, retribusi sedot tinja dalam daerah yaitu Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per tangki

Jasa Sedot Tinja

  1. Email: dlh@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 803190
  3. SMS / WA : 081252590730 dan 082234665993
  4. Kotak Saran di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
  5. Ruang Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SIDOTI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sedot Tinja"