Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  1. Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam/Sosial (FR-1.01)
  2. Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (FR-1.02)
  3. Formulir Biodata Penduduk (F-1.01), bagi penduduk yang belum terekam dalam database kependudukan, mengisi atau diisikan petugas
  4. Formulir Surat Keterangan Pencatatan Sipil (FR-2.01)
  5. Bagi Penduduk yang meninggal dunia dilakukan penerbitan akta kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Menetapkan lokasi pendataan
  2. Menyiapkan print out data keluarga dan data agregat penduduk
  3. Melakukan bimbingan teknis bagi petugas pendata
  4. Melakukan pendataan
  5. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir pendataan
  6. Mengkoordinasikan penerbitan SKPTI, SKPS, dan atau SKOT
  7. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan
  8. Membuat laporan secara berkala berdasarkan hasil pendataan

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKPTI SKOT SKPS

 

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan"