Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  2. Nomor antrian loket (SiKuat)

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Kesehatan Gigi dan Mulut
  2. Perawat gigi memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Perawat gigi melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  4. Dokter gigi melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  5. Dokter gigi melakukan rujukan internal ke dokter umum/ laboratorium bila diperlukan
  6. Dokter gigi memberikan informed consent kepada pasien untuk tindakan bedah/pencabutan
  7. Dokter gigi melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  8. Dokter gigi menuliskan obat untuk pasien pada rekam medis SiKuat dan pada kertas resep, lalu mengarahkan pasien ke layanan farmasi
  9. Dokter gigi memberikan surat rujukan apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis
  10. Dokter gigi memberikan konsultasi, edukasi dan informasi yang benar dan mudah dipahami pasien
  11. Dokter gigi mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

10 – 20 menit, bila tanpa rujukan internal

30 – 40 menit, bila dengan rujukan internal

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum : Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000
    1. Pemeriksaan gigi : Rp. 20.000
    2. Pengobatan peradangan/ abses: Rp. 20.000
    3. Pembersihan karang gigi (per kuadran) : Rp. 20.000
    4. Tumpatan sementara
      1. Devitalisasi pulpa : Rp. 20.000
      2. Sterilisasi pulpa : Rp. 20.000
      3. Relief of pain : Rp. 20.000
    5. Tumpatan tetap
      1. Tumpatan Tetap Composit (Laser/ sinar) : Rp. 70.000
      2. Tumpatan Tetap GIC : Rp. 40.000
    6. Pencabutan dengan Local Anastesi (LA)
      1. Pencabutan ringan : Rp. 30.000
      2. Pencabutan sedang : Rp. 50.000
      3. Pencabutan berat : Rp. 65.000
    7. Pencabutan dengan Topikal : Rp. 25.000

Pelayanan Gigi & Mulut

  • Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 08121683925
    • Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"