Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Formulir pelaporan kematian Surat keterangan kematian dari desa/Rumah Sakit Fotocopy kartu keluarga dan KTP-el Fotocopy KTP-el pelapor / pemohon

  1. pemohon datang
  2. mengambil nomor antrian
  3. verivikasi berkas
  4. entri data oleh petugas
  5. proses TTE
  6. pencetakkan dokumen
  7. loket pengambilan

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selsaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

penanganan pengaduan bisa melalui sms, Wa atau Web dispenduk yang tertera pada hotline service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082331901929

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"