Penggantian Surat Kematian (Rusak/Hilang)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian Lama 1 Lembar (Jika Rusak)
  3. Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian Setempat dan Fotocopy 1 Lembar (Jika Hilang)
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit Asli (Jika Ada) dan Fotocopy 1 Lembar
  5. KK Asli dan Fotocopy KK Almarhum/ah 1 Lembar
  6. KTP Asli dan Fotocopy KTP Almarhum/ah 1 Lembar
  7. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar
  8. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir

  1. Pemohon/masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus/mengganti Surat Kematian yang Rusak/Hilang dan diterima oleh Staf Pelayanan (Administrasi) Umum untuk di verifikasi kelengkapannya
  2. Staf Pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya di disposisi ke Kasi Kesos (Kesejahteraan Sosial)
  3. Kasi Kesos menyerahkan berkas kepada Staf Kesos untuk memproses pembuatan Surat Kematian
  4. Staf Kesos menyampaikan Surat Kematian beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk di paraf
  5. Kemudian bekas Surat Kematian disampaikan ke Lurah untuk dibubuhkan tanda tangan pada Surat Kematian yang baru
  6. Dokumen yang sudah di tanda tangani oleh Lurah diserahkan ke Staf Pelayanan untuk di registrasi
  7. Staf Pelayanan menyerahkan Surat Kematian ke pemohon untuk selanjutnya dapat melanjutkan pengurusan ke Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Surat Kematian (Rusak/Hilang)"