Mutasi Masuk/Pindah Datang (Manual)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Mutasi/Pindah Kependudukan
  3. Fotocopy KK 1 lembar
  4. Fotocopy KTP 1 lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
  6. Fotocopy Ijazah 1 lembar
  7. Fotocopy Akte/Surat Nikah 1 lembar (Jika sudah menikah)
  8. KK Asli dan Fotocopy KK tujuan pindah (Jika baru menikah)

  1. Pemohon/masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan mutasi masuk/ pindah datang penduduk diterima oleh staf administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
  2. staf pelayanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya di disposisi ke Kasi pemerintahan
  3. Kasi pemerintahan menyerahkan berkas kepada staf administrasi pemerintahan untuk memproses permohonan mutasi masuk/pindah datang penduduk
  4. Kasi pemerintahan menyampaikan permohonan mutasi penduduk beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk di paraf
  5. Lurah membubuhkan Tanda Tangan pada permohonan mutasi masuk/pindah datang penduduk
  6. Dokumen mutasi penduduk yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staf administrasi umum untuk diregistrasi
  7. Staf administrasi umum menyerahkan dokumen mutasi penduduk ke Kasi pemerintahan untuk arsip
  8. Staf administrasi umum menyerahkan dokumen mutasi penduduk ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Form Pengajuan KK Baru

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk/Pindah Datang (Manual)"