Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 100.3.3/18/438.5.2.2.25/2024

  1. Membawa nomor antrian dari mesin antrian

  1. Mengambil Nomor Antrian di mesin antrian;
  2. Pasien dipanggil ke loket pendaftaran sesuai urutan;
  3. Menyerahkan kartu BPJS/KIS/KTP/KK kepada petugas untuk dicek;
  4. kartu berobat bagi pasien yang sudah pernah berkunjung;
  5. Petugas melakukan input data pasien tersebut ke dalam aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);
  6. Petugas meng-klasifikasi apakah pasien tersebut dikenakan biaya retribusi atau tidak;
  7. Apabila pasien tidak dikenakan biaya retribusi, pasien langsung menuju ruang tunggu Poli Pemeriksaan;
  8. Apabila pasien dikenai biaya, pasien menuju ke kasir terlebih dahulu sebelum menuju ke ruang tunggu Poli Pemeriksaan;

4 menit

Tidak dikenai biaya bagi pasien BPJS

Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jasa Pelayanan Pendaftaran Pasien

Google Review : Puskesmas Barengkrajan

Telepon : 0318970408

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis"