Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 100.3.3/18/438.5.2.2.25/2024

  1. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS/KIS

  1. Menyerahkan KTP/KK/kartu BPJS/KIS kepada petugas
  2. Pasien dilakukan tindakan sesuai diagnosa, seperti Perawatan Luka, Hecting, Angkat Jahitan, Rehidrasi, Visum at repertum, Extraksi benda asing, Ekstraksi kuku, Pemasangan kateter, Lepas kateter,Pemasangan oksigen dan lain-lain

(waktu yang dibutuhkan bergantung pada kondisi pasien)

  • Tidak dikenai biaya bagi pasien BPJS
  • Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jasa Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Telepon : 0318970408

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"