Ruang Laboratorium

No. SK: 188.4/51/438.5.2.2.25/2023

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Bagi pasien umum, melakukan pembayaran biaya pemeriksaan ke kasir terlebih dahulu

  1. Prosedur preanalitik; yakni menanyakan identitas pasien kemudian menanyakan pasien dalam keadaan puasa atau tidak
  2. Adapula Pos Analitik; yakni Membendung lengan dan Mengambil darah. Kemudian Mengerjakan sampel, seperti Darah lengkap, Glucosa, Kolestrol, Trigriserida, Asam Urat, Widal, Urine lengkap dan lain-lain

20 Menit

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Jasa Pelayanan/Pemeriksaan Pasien di Laboratorium

  • Telepon : 0318970408
  • WhatsApp : 0822 3138 7765
  • Instagram : @puskesmasbarengkrajan
  • Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id
  • Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Laboratorium"