Ruang Farmasi

No. SK: 188.4/51/438.5.2.2.25/2023

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran;
  2. Hasil laboratorium dan resep dari dokter untuk pasien PRB;

  1. Petugas mulai menyiapkan / meracik obat sesuai resep elektronik dengan memperhatikan urutan nomor antrian pasien pada aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  3. Petugas mencetak resep dari aplikasi SiKUAT;

10 Menit

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Jasa Pelayanan Pasien di Ruang Farmasi

  • Telepon : 0318970408
  • WhatsApp : 0822 3138 7765
  • Instagram : @puskesmasbarengkrajan
  • Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id
  • Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"