Ruang Gizi

No. SK: 188.4/51/438.5.2.2.25/2023

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Pasien rujukan dari posyandu membawa buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  2. Petugas melakukan pengkajian gizi, diagnosa gizi pemberian konseling dan evaluasi terhadap kondisi pasien;
  3. Petugas meng-input data pasien di aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat)
  4. Pasien kembali ke poli/ruang pemeriksaan sebelumnya

(waktu yang dibutuhkan bergantung pada kondisi pasien)

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Jasa Konsultasi/Pelayanan Kesehatan Gizi

  • Telepon : 0318970408
  • WhatsApp : 0822 3138 7765
  • Instagram : @puskesmasbarengkrajan
  • Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id
  • Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gizi"