Ruang TB

No. SK: 188.4/51/438.5.2.2.25/2023

  1. Membawa blanko TB 02
  2. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  2. Menyerahkan blanko TB 02 kepada petugas
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnose dan terapi;
  4. Petugas memberikan obat anti TBC
  5. Jika ada keluhan tambahan pasien dikonsulkan ke Dokter
  6. Petugas meng-input data pasien di aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);

(waktu yang dibutuhkan bergantung pada kondisi pasien)

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Jasa Pelayanan/Pemeriksaan Pasien TB

  • Telepon : 0318970408
  • WhatsApp : 0822 3138 7765
  • Instagram : @puskesmasbarengkrajan
  • Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id
  • Google Review : Puskesmas Barengkrajan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang TB"