Ruang ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan status
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnose dan terapi

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan status
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnose dan terapi

(waktu yang dibutuhkan bergantung pada kondisi pasien)

Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020

Jasa Pelayanan/Pemeriksaan Pasien ISPA

Telp. 0318970408

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas)"