30 Menit
1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
2. JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017
3. JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya1. Darah lengkap : Hemoglobin Eritrosit 2. Laju Endap Darah Hematokrit Leukosit Trombosit 3. Kimia Klinik : Gula darah puasa Gula darah 2jpp Gula darah acak Asam urat Cholesterol Triglycerida SGOT 4. Serologi 5. Golongan darah Resus 6. Widal 7. HbsAg 8. HIV RPR VDRL 9. Urine lengkap Albumin Reduksi Urobilin Bilirubin Sedimen Eritrosit Leukosit Eph Sel Kristal Cilinder 10. Tes Kehamilan 11. Feses Makroskopis Warna Konsistensi Lendir 12. Darah 13. Mikrobiologi (MH, BTA) 14. Feses Mikroskopis Leukosit Eritrosit 15. Rapid Antibodi Sars Cov-2 16. Rapid Antigen Sars Cov-2 17. Pemeriksaan Narkoba
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Jabon
Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan
b. telepon : 0343-855690
Sidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store