Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan didepan ruangan pemeriksaan tidak melnular sesuai nomer urut
  3. Dilakukan pemeriksaan
  4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  5. Pemberian rujukan ke Faskes Lanjutan (RS) bila diperlukan
  6. Pemberian surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, surat keterangan berobat bila diperlukan
  7. Pemberian terapi/obat
  8. Pelayanan selesai

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan Buta warna 2. Pemeriksaan Keterangan Berbadan Sehat 3. Pemeriksaan calon jamaa’ah haji 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Sakit 6. Surat Keterangan Berobat

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)"