Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan di depan ruang pemeriksaan umum sesuai nomer urut
  3. Dilakukan pemeriksaan
  4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  5. Pemberian rujukan ke Faskes Lanjutan (RS) bila diperlukan
  6. Pemberian terapi/obat
  7. Pelayanan selesai

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Refraksi Mata 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Sakit 4. Surat Keterangan Berobat

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui 

       a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

c.   email    : puskesjabon@gmail.com

d. SMS dan WA : 081358533758

e.     Instagram : @Puskesmas_jabon

f.      Facebook : Puskesmas Jabon Sidoarjo

               g.   SP4N-Lapor Dinkes Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"