Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan sesuai nomer urut
  3. Duduk di Dental Unit
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Gigi
  5. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Pemberian rujukan ke Faskes Lanjutan (RS) bila diperlukan. Jika tidak akan dilakukan tindakan sesuai dengan keluhan
  7. Penyelesaian administrasi di Kasir
  8. Pemberian terapi/obat
  9. Pengambilan obat di farmasi
  10. Pelayanan selesai

30 Menit

 -   Sesuai dengan jenis tindakan

1. Umum : Sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.     JKMM : SK Bupati No 188/36/404.1.1.3/2017

   3.            JKN : Permenes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan Peradangan/ Abses 3, Pembersihan Karang Gigi 4. Tumpatan Devitalasisai Pulpa 5. Tumpatan Sterilisasi Pulpa 6. Tumpatan Relief of Pain 7. Tumpatan Tetap Composit (Laser/Sinar) 8. Tumpatan Tetap GIC 9. Pencabutan dengan Anestesi Ringan 10. Pencabutan dengan Anestesi Topikal 11. Pencabutan dengan Anestesi Lokal

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Puskesmas Jabon

Jl. Mojopahit No. 02, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Kotak saran yang ada di ruangan pelayanan

b. telepon : 0343-855690

Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"